Underwater Diving Work

Pencanangan Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang berfokus pada peningkatan konektivitas menyebabkan banyaknya kegiatan pembangunan antara lain dalam konstruksi jembatan antar pulau, instalasi minyak lepas pantai, jaringan pipa (minyak dan gas), jaringan kabel (telekomunikasi, listrik), perawatan kapal dan konstruksi bawah air yang membutuhkan banyak tenaga kerja yang mensyaratkan kemampuan untuk bekerja di dalam air yaitu pekerja selam.

Pekerja selam adalah salah satu profesi yang memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi, seperti kematian, kelumpuhan atau cacat permanen, dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja di air selama ini banyak dialami oleh pekerja selam tradisional maupun pekerja konstruksi bawah air karena tidak diterapkannya syarat-syarat K3 di tempat kerja.

Agar perlindungan tenaga kerja lebih optimal terdapat penyusunan Pedoman K3 mengenai Pembinaan K3 Pekerjaan Penyelamatan di Dalam Air. Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan yaitu: Pemerintah, Asosiasi K3 Dalam Air Indonesia (AK3DAI), perusahaan pengguna jasa penyelaman dan praktisi dari dalam dan luar negeri.

Pekerja selam kelas I memiliki kompetensi untuk melakukan penyelaman dengan aman menggunakan peralatan SCUBA dengan maksimum kedalaman 30 meter untuk pekerjaan yg meliputi: dasar-dasar pengikatan, penggunaan Lifting Bags, teknik pencarian objek (Driver Search Techniques), dan penggunaan perkakas dan inpeksi visual.

Pekerja selam kelas II memiliki kompetensi untuk melakukan penyelaman dengan aman dan baik menggunakan peralatan SSBA (Surface Supplied Breathing Apparatus) di perairan di darat (inland), perairan pantai (inshore) dan perairan lepas pantai (offshore) pada kedalaman maksimum 50 meter. Pengetahuan tentang pekerjaan yg akan dilakukan meliputi: memahami fungsi Hyperbaric Chamber, penggunaan peralatan dengan penggerak mula (power tools), peralatan penyedotan (Air Lifts dan Jetting Equipment), dan pekerjaan konstruksi sederhana.

Pekerja kelas III memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan penyelaman saturasi sebagai Bellman dan pekerja selam dengan menggunakan gas campuran yang sesuai.