Pelaksanaan K3 listrik bertujuan:
1. melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;
2. menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan
3. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.
Ruang lingkup
(1) Pelaksanaan K3 listrik merupakan pelaksanaan persyaratan K3 yang meliputi:
a. perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan;
b. pemeriksaan dan pengujian
(2) Persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan:
a. pembangkitan listrik;
b. transmisi listrik;
c. distribusi listrik; dan
d. pemanfaatan listrik;
yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) volt arus searah.
Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan dan Pemeliharaan
(1) Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik.
(3) Standar bidang kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Nasional Indonesia;
b. Standar Internasional; dan/atau
c. Standar Nasional Negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.
