Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004 Tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan.
Menetapkan:
Pertama: Setiap proyek konstruksi bangunan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih 100 org atau penyelenggaraan proyek diatas 6 bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Kedua: Setiap proyek konstruksi bangunan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang 100 org atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
Ketiga: Setiap proyek konstruksi bangunan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
