Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
