Kerugian kecelakaan kerja diilustrasikan sebagaimana gunung es di permukaan laut, dimana es yang terlihat lebih kecil di permukaan dari pada ukuran es secara keseluruhan sesungguhnya. Begitu pula kerugian pada kecelakaan kerja, kerugian yang tampak lebih kecil daripada kerugian keseluruhan.
Dalam hal ini kerugian yang tampak terkait dengan biaya langsung untuk penanganan/perawatan/pengobatan korban kecelakaan kerja tanpa memperhatikan kerugian lainnya yang bisa jadi berlipat-lipat jumlahnya daripada biaya langsung untuk korban kecelakaan kerja. Kerugian kecelakaan kerja yang sesungguhnya ialah jumlah kerugian untuk korban kecelakaan kerja ditambahkan dengan kerugian-kerugian lainnya (material/non-material) yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja tersebut.
Kerugian-kerugian (biaya-biaya) tersebut antara lain :
Biaya Langsung Kerugian Kecelakaan Kerja:
1. Biaya Pengobatan & Perawatan Korban Kecelakaan Kerja.
2. Biaya Kompensasi (yang tidak diasuransikan).
Biaya Tidak Langsung :
1. Kerusakan Bangunan
2. Kerusakan Alat dan Mesin
3. Kerusakan Produk dan Bahan/Material
4. Gangguan dan Terhentinya Produksi
5. Biaya Administratif
6. Pengeluaran Sarana/Prasarana Darurat
7. Sewa Mesin Sementara
8. Waktu untuk Investigasi
9. Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang
10. Biaya Perekrutan dan Pelatihan
11. Biaya Lembur (Investigasi)
12. Biaya Ekstra Pengawasan
13. Waktu untuk Administrasi
14. Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali karena Cidera
15. Kerugian Bisnis dan Nama Baik