Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.
Bejana Tekanan meliputi:
1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
2. Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
3. Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
4. Bejana proses; dan
5. Pesawat pendingin.
Tangki Timbun meliputi:
1. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar;
2. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
3. Tangki penimbun cairan selain huruf (a) dan huruf (b).
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
