Keselamatan kerja merupakan bagian dari K3, yang bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang aman (selamat). Melalui prinsip pencegahan kecelakaan, dan pengendalian resiko di lingkungan kerja maka setiap aktivitas pekerjaan harus dapat memenuhi tujuan yang minimal yaitu di atas pemenuhan tuntutan peraturan nasional serta standar internasional.
Bidang Jasa Safety meliputi “Manajemen Keselamatan / Sistem Manajemen Keselamatan”, “Manajemen Resiko” yang mencakup identifikasi bahaya, asesmen resiko (analisis dan evaluasi resiko), serta kontrol (pengendalian yang fleksibel sesuai hirarki pengendalian yang benar). Di dalamnya termasuk investigasi dan pencegahan kecelakaan, sistem ijin kerja, inspeksi, dll.
→Pelayanan jasa yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja diberikan dalam bentuk:
♦ Training, Review Program, Audit.