AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan konstruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha.
Permasalahan K3 konstruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko konstruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja konstruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Berkaitan dengan hal ini, maka kami menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.
Dasar Hukum:
- Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Permenakertrans No. 1 tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan;
- Permenakertrans No. 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Surat Keputusan bersama Menakertrans dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi;
- Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi Bangunan.
TUJUAN DAN MANFAAT
Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai konstruksi untuk mencapai tujuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.
MATERI PEMBINAAN
- Pre Test
- UU, Standar dan Aturan K3
- UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
- Pengetahuan Jasa Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Managemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
- K3 Pesawat Angkat
- K3 Perancah & Tangga
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
METODE PELATIHAN
- Penyampaian Materi (Teori)
- Studi Kasus (Sharing)
- Interaktif Diskusi
- Praktik Kunjungan Lapangan (Kunjungan Perusahaan)
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah Instruktur dari Kemnaker RI, Disnaker setempat serta praktisi di bidangnya.
PESERTA & PERSYARATAN
- Pendidikan minimal SLTA (SLTA/D3/S1)
- Wajib menyerahkan Fotocopy Ijazah sebanyak 3 lembar. (Ukuran Kertas A4)
- Menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, jika sudah bekerja sebanyak 3 lembar. (Untuk referensi Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 di perusahaan masing-masing). (Ukuran Kertas A4)
- Menyerahkan Fotocopy Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
- Menyerahkan pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter sebanyak 2 lembar
- **Semua persyaratan nomor 2 s/d 6 dikumpulkan dalam satu amplop coklat dengan menuliskan nama lengkap peserta pada bagian depan kiri atas amplop – wajib diserahkan pada saat registrasi hari pertama pelaksanaan training
- Memakai Kameja Putih dan Celana/Rok Hitam pada saat Ujian Post Test
- Membawa Safety Shoes pada saat Praktik Kunjungan Lapangan (PKL) bagi yang memiliki
- Bagi anda yang berada di luar Jabodetabek wajib untuk mengonfirmasi kepastian training via sms atau telepon sebelum mentransfer biaya training dan membeli tiket perjalanan
- Duta Selaras Solusindo tidak menyediakan penginapan, namun bisa membantu memberikan informasi penginapan terdekat
- Pendaftaran dianggap sah apabila telah melunasi pembiayaan pada tanggal yang ditentukan
- Metode pembayaran dilakukan melalui transfer pada nomor rekening Mandiri KCP (Kantor Cabang) Jakarta Bandengan: 168-00-2599-1983 a/n PT. Duta Selaras Solusindo
FASILITAS
Sertifikat dan Fasilitas
- Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI (For Company)
- Kartu Tanda Kewenangan (lisensi) Ahli Muda K3 Konstruksi KEMNAKER RI (For Company)
- Hardcopy Modul dan Regulasi K3
- Softcopy Materi Pembinaan
- Konsumsi (Air Mineral, Candy, 2 x coffee break & 1 x lunch)/hari
- Kemeja Lapang
- Training Kit (Bag, Notes, Pen)
- Souvenir
- Sertifikat Internal Ahli Muda K3 Konstruksi dan Surat Keterangan dari PT. Duta Selaras Solusindo (HSE-Solutions)
Keterangan Sertifikat – SKP – Lisensi
- Sertifikat, SKP dan Lisensi dari KEMNAKER RI akan terbit 1- 3 bulan setelah pembinaan selesai.
- Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi akan diberikan kepada seluruh peserta.
- SKP dan Lisensi akan di proses secara langsung bagi peserta yang sudah bekerja di Perusahaan.