Persyaratan Dan Isi Kotak P3K

Persyaratan kotak P3K sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER. 15/MEN/VIII/2008 adalah sebagai berikut :

1. Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.
2. Isi kotak P3K sebagamana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini (lihat di bawah) dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja.

isi-kotak-p3k

Penempatan Kotak P3K, yaitu ditempatkan pada :

1. Pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau,diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila digunakan.
2. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja / buruh.
3. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja / buruh.
4. Disesuaikan dengan jumlah pekerja / buruh,jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini (lihat di bawah).

p3k-permenaker-no-per-15-men-viii-20089

Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15 / MEN / VIII / 2008